Beritaenam.com, Jakarta – Terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril akan balik melaporkan eks Kepsek M di SMAN 7 Mataram ke polisi. M akan dilaporkan dengan pasal pencabulan.
“Jadi besok rencana teman-teman tim hukum akan melaporkan tindak asusila yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah sebagaimana terdapat dalam salinan putusan kemarin itu untuk dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Jam 9 atau 10 siang,” kata Kuasa Hukum Nuril, Joko Sumadi, Minggu (18/11/2018) malam.
“Kita akan gunakan KUHP pasal 294 perbuatan cabul,” lanjut dia.
Joko mengatakan eks Kepsek itu dilaporkan dengan pasal pencabulan karena dirasa melecehkan Nuril secara verbal.
“Menurut kami ya, ini kan masih debateble ya, menurut kami perbuatan yang dilakukan oleh Muslim kepsek tadi, menelepon kemudian menceritakan hal berbau pornografi itu adalah merupakan salah satu bentuk bahasa kerennya mungkin pelecehan seskual verbal, pembahasan kita perbuatan cabul tapi dalam konteks verbal,” tutur Joko, seperti dikutip dari detik.com
Pelaporan balik yang dilakukan tim kuasa hukum juga disebut sebagai pembuktian bahwa Nuril adalah korban. Joko menambahkan, desakan dari masyakarat juga mendorong Nuril untuk mempolisikan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram tersebut.
“Awalnya memang tidak mau melaporkan karena pertimbangan capek berurusan dengan hukum. Tetapi kan dengan kondisi sekarang ini kan istilahnya kita ingin membuktikan Bu Nuril korban,” katanya.
“Dan desakan dari masyarakat menginginkan ini sebenarnya akar masalhnya dari kepala sekolah kenapa tak dilaporkan, akhirnya oke kita akan laporkan,” lanjut Joko.