Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Baiq Nuril akan Laporkan Balik Eks Kepsek Pakai Pasal Perbuatan Cabul

admin by admin
19/11/2018
in Nasional
1
Baiq Nuril akan Laporkan Balik Eks Kepsek Pakai Pasal Perbuatan Cabul

Baiq Nuril.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Terpidana kasus perekaman percakapan mesum, Baiq Nuril akan balik melaporkan eks Kepsek M di SMAN 7 Mataram ke polisi. M akan dilaporkan dengan pasal pencabulan.

“Jadi besok rencana teman-teman tim hukum akan melaporkan tindak asusila yang sudah dilakukan oleh kepala sekolah sebagaimana terdapat dalam salinan putusan kemarin itu untuk dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat. Jam 9 atau 10 siang,” kata Kuasa Hukum Nuril, Joko Sumadi, Minggu (18/11/2018) malam.

“Kita akan gunakan KUHP pasal 294 perbuatan cabul,” lanjut dia.

Joko mengatakan eks Kepsek itu dilaporkan dengan pasal pencabulan karena dirasa melecehkan Nuril secara verbal.

“Menurut kami ya, ini kan masih debateble ya, menurut kami perbuatan yang dilakukan oleh Muslim kepsek tadi, menelepon kemudian menceritakan hal berbau pornografi itu adalah merupakan salah satu bentuk bahasa kerennya mungkin pelecehan seskual verbal, pembahasan kita perbuatan cabul tapi dalam konteks verbal,” tutur Joko, seperti dikutip dari detik.com

Pelaporan balik yang dilakukan tim kuasa hukum juga disebut sebagai pembuktian bahwa Nuril adalah korban. Joko menambahkan, desakan dari masyakarat juga mendorong Nuril untuk mempolisikan mantan Kepsek SMAN 7 Mataram tersebut.

“Awalnya memang tidak mau melaporkan karena pertimbangan capek berurusan dengan hukum. Tetapi kan dengan kondisi sekarang ini kan istilahnya kita ingin membuktikan Bu Nuril korban,” katanya.

“Dan desakan dari masyarakat menginginkan ini sebenarnya akar masalhnya dari kepala sekolah kenapa tak dilaporkan, akhirnya oke kita akan laporkan,” lanjut Joko.

Tags: Baiq NurilKepsekMataramPencabulan
Previous Post

UEFA Nations League: Kalahkan Belgia 5-2, Swiss Melaju ke Semifinal

Next Post

Kalahkan Kroasia 2-1, Inggris ke Semifinal UEFA Nations League

admin

admin

Next Post
Kalahkan Kroasia 2-1, Inggris ke Semifinal UEFA Nations League

Kalahkan Kroasia 2-1, Inggris ke Semifinal UEFA Nations League

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan