Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Baiq Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek Memohon Kepada Jokowi Agar Dibebaskan

admin by admin
15/11/2018
in Nasional
1
Baiq Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek Memohon Kepada Jokowi Agar Dibebaskan

Baiq Nuril.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Baiq Nuril dihukum Mahkamah Agung 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam perbincangan mesum kepala sekolahnya. Nuril pun memohon kepada Presiden Jokowi agar dirinya dibebaskan.

Permohonan kepada Jokowi agar dibebaskan ditulis Baiq Nuril lewat secarik surat. Surat itu ditulis Nuril dan anaknya.

Berikut isi surat Baiq Nuril dan anaknya, Kamis (15/11/2018).

14/11/2018
Kepada Bapak Presiden Jokowi

Saya minta keadilan. Saya mohon kepada bapak presiden bebaskan saya dari jeratan hukum yang sedang saya alami. Saya tidak bersalah, saya minta keadilan yang seadil-adilnya.

Hormat Saya

BQ. Nuril Maknun

Anak Nuril juga mengirim surat ke Jokowi. Berikut isinya:

Kepada Bapak Jokowi

Jangan suruh ibu saya sekolah lagi

Dari Rafi

Kasus M dengan Baiq Nuril terjadi pada 2012. Kasus ini mulai mencuat ke publik pada 2016. M, yang kala itu menjabat Kepala SMAN7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril, yang saat itu berposisi sebagai staf honorer TU bagian keuangan di sekolah yang sama.

Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Kasus lalu berlanjut ke penyidikan hingga ke persidangan.

Di Pengadilan Negeri Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas. Di tingkat kasasi, majelis kasasi MA yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Kasasi itu diketok pada 26 September 2018.

Tags: Baiq NurilMataram
Previous Post

Polisi Kebut Ungkap Khusus Pembunuhan Sadis Keluarga Gaban

Next Post

Rumahnya Akan Digeledah Polisi, Ahmad Dhani: Udah Biasa

admin

admin

Next Post
Rumahnya Akan Digeledah Polisi, Ahmad Dhani: Udah Biasa

Rumahnya Akan Digeledah Polisi, Ahmad Dhani: Udah Biasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan