Pemohon gugatan soal ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana dan Refly Harun, mendatangi Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka mendorong DPD bergerak menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Audiensi Soal Ijazah SMA Gibran di Rumah Dinas Tamsil
Audiensi berlangsung di rumah dinas Tamsil di Setiabudi, Jakarta Selatan, menurut CNN Indonesia. Denny dan Refly datang bersama aliansi masyarakat lain.
Denny menyarankan DPD memulai proses pemakzulan terkait polemik ijazah SMA Gibran lebih awal, tidak hanya menunggu di tahap akhir. Refly menilai DPD dapat bergerak sejak awal karena DPD merupakan bagian dari MPR.
Para pemohon juga mengusulkan agar putusan MK soal ijazah SMA Gibran dikaji lebih lanjut oleh DPD. Langkah itu menjadi kelanjutan dari upaya hukum sebelumnya, ketika Denny Indrayana melaporkan KPU ke DKPP usai putusan MK soal ijazah Gibran.
Tamsil Akui Kewenangan DPD Terbatas
Tamsil menyatakan DPD tidak akan diam terhadap aspirasi para pemohon. Ia menyebut audiensi tersebut sebagai tanda sikap lembaganya.
“Kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam.” (Tamsil Linrung, Wakil Ketua DPD RI, 13 Oktober 2026)
Namun, Tamsil mengakui kewenangan DPD sangat terbatas. Menurutnya, DPD menunggu apakah persoalan ini sampai ke MPR, dan jika sampai, ia akan menanyakan harapan Denny dan Refly.
Tamsil menyebut Ketua DPD meminta masukan para pemohon dicatat. Ia juga mengusulkan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama para ahli, Denny, dan Refly untuk mengkaji putusan MK.
Tamsil berharap DPR merespons putusan MK dan tidak mengabaikan aspirasi partai yang mendesak tindak lanjut. Sebelumnya, aliansi masyarakat lain mendatangi Fraksi Golkar, PKS, dan PKB di DPR.
Isi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran
Audiensi itu berkaitan dengan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa malam, 6 Oktober 2026, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta pilpres.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA. Pertimbangan itu dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, seperti dirangkum dalam putusan MK soal ijazah Gibran yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam polemik ijazah SMA Gibran, MK menilai certificate of attendance yang dilampirkan hanya membuktikan kehadiran belajar, bukan kelulusan. MK juga membedakan frasa dinilai memiliki pengetahuan setara dengan frasa berpendidikan paling rendah tamat SMA.
Meski begitu, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena permohonan melewati batas waktu sengketa hasil pemilu. Persoalan keabsahan syarat pendidikan itu diserahkan kepada lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.
Syarat calon presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Gibran menempuh pendidikan menengah di luar negeri sehingga ijazahnya perlu disetarakan.
Respons Gibran dan Sikap Para Pihak
Gibran menyatakan akan menindaklanjuti catatan MK soal bukti kelulusan setingkat SMA, Rabu, 7 Oktober 2026, menurut iNews. Ia juga menyatakan menghormati seluruh tahapan proses di MK.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih.” (Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI, 7 Oktober 2026)
Seusai putusan dibacakan, Denny meminta Gibran mundur dari jabatannya, menurut Katadata. Jika Gibran tidak mundur, Denny menyatakan akan mendorong proses pemakzulan.
Denny juga menilai putusan MK soal ijazah SMA Gibran berdampak pada jabatan Gibran sebelumnya sebagai Wali Kota Solo. Ia menyarankan Gibran mengikuti ujian kesetaraan Paket C jika ingin maju pada Pilpres 2029.
Pandangan berbeda disampaikan ahli digital forensik Rismon Sianipar. Ia menilai MK tidak pernah menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran ilegal dan mempersilakan Denny membawa putusan itu ke DPR.
“Kriminalnya di mana?” (Rismon Sianipar, ahli digital forensik, 7 Oktober 2026)
Laporan yang dihimpun tidak menyebutkan jadwal FGD yang diusulkan Tamsil terkait ijazah SMA Gibran. DPD menyatakan masukan para pemohon dicatat sebagai bahan koordinasi pimpinan. Ikuti perkembangan lain di kanal Nasional.








