beritaenam.com, Jakarta – Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya ditahan di Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Mustofa diperiksa.
“Pemeriksaan tadi baru selesai sekira jam 02.30. Pak Mustofa dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Djudju, Senin (27/5/2019).
Dia tak menjelaskan apakah ada permintaan penangguhan penahanan lebih lanjut. Djudju juga belum menyebut apa saja materi yang didalami saat Mustofa diperiksa polisi.
Mustofa diketahui sudah mulai diperiksa sejak Minggu (26/5) siang, namun hanya ditanya mengenai identitas karena harus didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan formal baru dilakukan pukul 15.30 WIB.
Mustofa sebelummya ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Cuitannya buat onar,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara Mustofa,Djudju Purwantoro, mengatakan penangkapan kliennya pada 26 Mei dini hari tergolong cepat. Ia meminta penyidik untuk menerapkan kesamaan seseorang dalam hukum atau equality before the law.
“Ya kita biasalah hal-hal seperti itu. Tapi tentu dalam hal ini tetap kami akan berusaha untuk, apa namanya, menerapkan atau penyidik harus menerapkan aturan yang berlaku, equality before the law, artinya sama semua orang di muka hukum. Seharusnya seperti itu, kita berharap seperti itu, walaupun memang tampaknya terlalu cepat,” ujar Djudju.