Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Sebarkan Kabar Bohong, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Bareskrim

admin by admin
27/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Diduga Sebarkan Kabar Bohong, Mustofa Nahrawardaya Ditahan Bareskrim

Mustofa Nahrawardaya.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, mengatakan kliennya ditahan di Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Mustofa diperiksa.

“Pemeriksaan tadi baru selesai sekira jam 02.30. Pak Mustofa dilakukan penahanan di Bareskrim,” kata Djudju, Senin (27/5/2019).

Dia tak menjelaskan apakah ada permintaan penangguhan penahanan lebih lanjut. Djudju juga belum menyebut apa saja materi yang didalami saat Mustofa diperiksa polisi.

Mustofa diketahui sudah mulai diperiksa sejak Minggu (26/5) siang, namun hanya ditanya mengenai identitas karena harus didampingi oleh pengacara. Pemeriksaan formal baru dilakukan pukul 15.30 WIB.

Mustofa sebelummya ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Cuitannya buat onar,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).

Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Mustofa,Djudju Purwantoro, mengatakan penangkapan kliennya pada 26 Mei dini hari tergolong cepat. Ia meminta penyidik untuk menerapkan kesamaan seseorang dalam hukum atau equality before the law.

“Ya kita biasalah hal-hal seperti itu. Tapi tentu dalam hal ini tetap kami akan berusaha untuk, apa namanya, menerapkan atau penyidik harus menerapkan aturan yang berlaku, equality before the law, artinya sama semua orang di muka hukum. Seharusnya seperti itu, kita berharap seperti itu, walaupun memang tampaknya terlalu cepat,” ujar Djudju.

Tags: Aksi 22 MeiBareskrim PolriHoaksKerusuhanMustofa Nahrawardaya
Previous Post

Hadirkan Kisah Berbeda, Film Kuntilanak 2 Menakutkan tapi Menghibur

Next Post

BW Sindir Rezim Korup Saat di MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi, Tidak Baik

admin

admin

Next Post
BW Sindir Rezim Korup Saat di MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi, Tidak Baik

BW Sindir Rezim Korup Saat di MK, Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi, Tidak Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan