Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengamat: Revisi UU Minerba Untuk Perbaiki Praktik Pertambangan

by admin
22/07/2020
in Ekonomi
A A
0

Jakarta – Pemerintah pusat berupaya memperbaiki praktik pertambangan yang selama ini terjadi di daerah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Supardji Ahmad kepada beritaenam.com melalui telepon, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan pemerintah pusat melihat ada praktik pertambangan yang tidak sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Minerba sebelumnya, misalnya pada aspek kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Ada kasus kolusi, korupsi dalam menerbitkan izin oleh pemerintah daerah yang biasanya berkaitan dengan pemilu di daerah, hal ini yang ingin diperbaiki,” tegasnya lagi.
UU Minerba yang baru disahkan oleh DPR-RI pada Mei lalu sebagai revisi atas UU Minerba No.4 Tahun 2009, belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba dan menariknya ke Pemerintah Pusat menjadi salah satu alasan gugatan tersebut.
Menurut Supardji Ahmad, secara hukum penggugat harus bisa menunjukkan pasal-pasal mana yang dinilai bertentangan dengan UU, misalnya yang menyangkut kewenangan pemerintah daerah tersebut.
“UU minerba seringkali menimbulkan kontroversi, polemik dan diuji di MK karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan banyak sumber ekonomi di situ. Dengan pengujian MK ini diharapkan ada kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum dan ekonomi maupun politik,” pungkasnya.(SUR)

Related Posts

kpk tahan silmy karim
Berita

KPK Tahan Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp145,5 Miliar

by Al Berlant Ghulam
2 days ago
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menyebut...

Read more
Ajeng Febria lagu Siji Di Ping Selawe

Ajeng Febria Tampil Menawan pada lagu “Siji Di Ping Selawe”, Official Music Videonya Banjir Penonton

2 days ago
ihsg anjlok

IHSG Anjlok 1,55 Persen, Arus Modal Asing Picu Volatilitas Pasar

2 days ago
Next Post
Gubernur Babel:  Daerah Hanya Dapat Janji-janji Soal Industri Hilir

Gubernur Babel: Daerah Hanya Dapat Janji-janji Soal Industri Hilir

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan