Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Akan Diperiksa Rabu Pagi

admin by admin
28/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Jadi Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen Akan Diperiksa Rabu Pagi

Kivlan Zen.

7
SHARES
103
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar. Sebelumnya, Kivlan diperiksa sebagai saksi dari kasus makar Politisi PAN, Eggi Sudjana.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kivlan akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri. Menurut penasihat hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya itu akan diperiksa hari Rabu (28/5/2019) pukul 10.00 WIB.

“Akan diperiksa di Bareskrim sebagai tersangka. Diperiksa Rabu besok pukul 10.00 WIB,” ujar Djuju, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, Kivlan Zen juga sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri sejak Selasa (21/5/2019) pekan lalu pukul 10.00 WIB. Dalam surat pemanggilannya, Kivlan sudah berstatus sebagai tersangka.

Surat yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu bernomor S.Pgl/10B.a-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum. Surat tersebut ditandatangani Direktur Tipidum Brigjen Pol Nico Afinta dan dibuat pada 17 Mei 2019.

“Memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Selasa, 21 Mei 2018 pukul 10.00 WIB untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka,” seperti tertulis dalam surat tersebut, seperti dikutip dari suara.com

Kivlan akan menjalani pemeriksaan mengenai kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, makar dan penghasutan.

Kivlan Zen disangkakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Sebelumnya, Penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin malam.

“Sudah tersangka (Kivlan Zen),” kata Brigjen Dedi.

Tags: Bareskrim PolriKivlan ZenMakar
Previous Post

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Korupsi Century

Next Post

SBY: Ada Pihak 02 yang Larang Komunikasi dengan 01

admin

admin

Next Post
SBY: Ada Pihak 02 yang Larang Komunikasi dengan 01

SBY: Ada Pihak 02 yang Larang Komunikasi dengan 01

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan