Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Garasi Jika PK Ditolak Mahkamah Agung

admin by admin
20/11/2018
in Nasional
1
Jokowi Minta Baiq Nuril Ajukan Garasi Jika PK Ditolak Mahkamah Agung

Baiq Nuril.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta terpidana kasus ITE (perekaman percakapan mesum) Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi jika upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. Baiq Nuril akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK) sembari berharap Jokowi memberi amnesti.

Dalam mencari keadilan, kata Jokowi, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum, yaitu PK. Dia berharap nantinya, melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi Nuril. Dia sangat mendukung Nuril mencari keadilan. Jika PK Nuril ditolak, Jokowi siap turun tangan.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya,” ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi menegaskan pihaknya akan mengajukan PK. Meski demikian, dia berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada kliennya.

Namun pihaknya tidak mendorong secara langsung upaya tersebut kepada Jokowi. Dia menegaskan pihaknya tak mendorong-dorong permohonan amnesti itu.

“Ya harapan (diberi amnesti) pastilah. Artinya, dalam hal ini, kan Bu Nuril benar-benar tidak bersalah,” katanya.

Lalu, apa beda grasi dan amnesti? Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.

Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara.

Tindak pidana atau kesalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.

Grasi haruslah dimohonkan seseorang atau terpidana kepada presiden.

Sedangkan dalam UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan.

Amnesti juga bisa diberikan presiden kepada seseorang tanpa harus pengajuan terlebih dahulu.

Sumber: detik.com

Tags: Baiq NurilGrasiMahkamah AgungPresiden Jokowi
Previous Post

TKN Jokowi: Kami Minta Titiek Soeharto Belanja ke Pasar Tradisional, Jangan Asal Ngomong

Next Post

Lezatnya ‘Bothok Tawon’ Bu Minthiel

admin

admin

Next Post
Lezatnya ‘Bothok Tawon’ Bu Minthiel

Lezatnya 'Bothok Tawon' Bu Minthiel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan