Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Enam Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Tim jaksa penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi.” — Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Keenam saksi berasal dari berbagai unsur, mulai pihak swasta, pengelola yayasan, hingga internal Badan Gizi Nasional. Dua di antaranya berinisial J dan UB dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pandeglang.
Saksi lainnya adalah FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, serta AS selaku perwakilan Yayasan Pendidikan BWI. Adapun AB berstatus staf pada BGN dan DYU merupakan tenaga ahli di lembaga tersebut.
Anang tidak mengungkap materi yang didalami penyidik dari para saksi. Ia menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Badan Gizi Nasional.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak pertengahan tahun.
Tersangka lain meliputi orang kepercayaan Sonny Sanjaya, komisaris perusahaan penyedia motor listrik, serta ketua yayasan yang terkait dengan program tersebut. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara.
Peran tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, hingga dugaan korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG. Seluruhnya masih dalam proses penyidikan.
Dugaan Penyimpangan yang Diusut
Dalam perkara korupsi tata kelola MBG ini, Kejaksaan Agung menduga terdapat sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Dugaan lain berkaitan dengan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang. Pengadaan yang disorot meliputi motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengaturan titik SPPG. Data resmi tersedia di laman Kejaksaan Agung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih terus berjalan.
Lebih dari 80 Saksi Telah Diperiksa
Sebelum pemeriksaan terbaru, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dalam perkara korupsi tata kelola MBG ini. Pemeriksaan melibatkan tenaga ahli, mitra SPPG, staf keuangan perusahaan, hingga pengurus yayasan.
Pada pekan sebelumnya, penyidik memanggil 22 saksi, tetapi hanya 12 orang yang memenuhi panggilan. Salah satu di antaranya adalah Sekretaris Kepala BGN.
Anang menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Ia menyatakan penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Sorotan terhadap Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyasar penerima manfaat di berbagai daerah. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya membuat lembaga tersebut menjadi sorotan publik.
Selain penanganan perkara korupsi tata kelola MBG, Badan Gizi Nasional sebelumnya memproses pemberhentian puluhan kepala dapur. Langkah tersebut berkaitan dengan sejumlah pelanggaran disiplin dan tata kelola.
Penyidik menyatakan pemeriksaan saksi juga berkaitan dengan penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penelusuran dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Komitmen Pengawasan Program Nasional
Pemeriksaan terhadap enam saksi terbaru menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan. Kejaksaan menyatakan pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai kebutuhan penyidikan.
Presiden sebelumnya menyampaikan pernyataan keras terhadap pihak yang terlibat dalam penyimpangan program tersebut. Pemerintah menegaskan komitmen mengawasi pelaksanaan program strategis nasional.
Penanganan perkara korupsi tata kelola MBG ini masih terus berlanjut di Kejaksaan Agung. Penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.







