Beritaenam.com
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hankam

Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI

Disosialisasi ke Jajaran Penerangan TNI AL Seluruh Indonesia

by admin
08/07/2020
in Hankam
A A
0
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI

Beritaenam.com — Jajaran Penerangan TNI AL seluruh Indonesia menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI.

Acara sosialisasi ini disampaikan Tim Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dipimpin  Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr.(Han)., mewakili Kapuspen TNI.

Acara melalui video conference, di Ruang Rapat Dispenal, Gedung B4, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7).

Sebelum pelaksanaan sosialisasi,  Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terbitnya Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 ini.

TNI AL (Dispenal) akan menindaklanjuti dengan merumuskan Peraturan Kasal yang menjabarkan tentang pejabat TNI AL yang berwenang memberikan keterangan Pers dan ruang lingkup kewenangannya.

Dengan demikian, memudahkan para Kadispen/Kabagpen/Papen seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakannya.

“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada para Kadispen, Kabagpen dan Papen TNI AL agar lebih memahami Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan dapat mengimplementasikannya  dalam tugas sehari-hari,” kata Kadispenal.

Sementara itu, Wakapuspen TNI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam pertemuan virtual ini, Tim Puspen TNI menyosialisasikan dan menjelaskan tentang isi Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020.

Dan ini, menjadi pedoman atau pegangan bagi seluruh prajurit TNI AL dari Sabang sampai Merauke dalam memberikan keterangan Pers.

Paparan sosialisasi Perpang TNI yang diikuti 24 pejabat penerangan TNI AL seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Pasukan (Kabid Penpas) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Dr. Edys Riyanto, M.Si., dengan moderator Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf. Drs. I Ketut Murda.

Sebelum pelaksanaan video conference, tim Puspen TNI meninjau Media Center dan Studio Radio JJM.

Juga menerima penjelasan Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, S.T. dan Kasi Media Center Letkol Laut (KH) Pandji U., S.Kom., M.Tr (Opsla).

Sementara itu di Studio Radio JJM Suara Samudera 107.7, Wakapuspen TNI berkesempatan melaksanakan siaran langsung wawancara.

Siapa Kandidat Panglima TNI: Klik ini

Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI
foto: dokumentasi siaran di Radio JJM
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI
Kewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNIKewenangan Pemberian Keterangan Pers Di Lingkungan TNI

Related Posts

bahaya gula darah tinggi
Berita

7 Bahaya Gula Darah Tinggi yang Sering Diabaikan: Ancaman Nyata bagi Organ Vital

by Al Berlant Ghulam
14 hours ago
0

Bahaya gula darah tinggi sering diabaikan oleh sebagian orang, gula darah tinggi atau hiperglikemia bukan sekadar angka di alat cek darah. Kondisi ini adalah ancaman diam-diam yang bisa merusak jantung, ginjal, mata, dan saraf secara perlahan, bahkan sebelum penderitanya menyadari...

Read more
rupiah tembus Rp17.600

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Pengamat Waspadai Level Rp18.000

15 hours ago
nadiem makarim dituntut 18 tahun penjara

Heboh! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

15 hours ago
Next Post
Gubernur Kalbar Berharap Pembangunan Ekonomi Perbatasan Dapat Segera Dilaksanakan

Gubernur Kalbar Berharap Pembangunan Ekonomi Perbatasan Dapat Segera Dilaksanakan

sw-7 minuman sarang burung walet
Logo Beritaenam

Beritaenam.com adalah sebuah media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

Tujuan utama kami adalah memberikan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan cerdas mengupas peristiwa.

Kategori

  • Berita
    • Teknologi
  • Catatan Agi
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
    • Seks
  • Hankam
  • Hiburan
    • Film
    • Selebriti
  • Hukum
  • info
  • Internasional
  • Istana
  • Jabar
  • Kawula Muda
  • kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Metropolitan
  • motogp
  • Musik
  • Musik Trending
  • Narkoba
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
    • Otomotif
    • Sepak Bola
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • properti
  • Travel
  • Viral
  • Wisata
Beritaenam verified by Dewan Pres
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • MUSIK
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • CATATAN AGI

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan