Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU: Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Nyambung

admin by admin
16/06/2019
in Nasional
0
KPU: Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Nyambung

Pramono Ubaid Tanthowi.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi merespons gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pramono menilai gugatan tim hukum Prabowo-Sandi ‘tak nyambung’.

Dalam permohonan yang dibacakan, salah satu dalilnya menyebutkan kalau KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Namun, dalam petitum justru meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil rekapitulasi manual.

“Ini namanya enggak nyambung,” ketus Pramono di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.

Guna membuat gugatan relevan, kata Pramono, tim hukum Prabowo-Sandi mencoba menyusun teori ‘adjustment’ atau penyesuaian. Dalam asumsi pemohon, kata dia, angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU.

“Untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu, atau angka hasil rekap secara manual. Ini adalah asumsi yang tidak tepat,” paparnya.

Ia menyatakan, kendati Situng dan rekapitulasi manual sama-sama menggunakan formulir C1, namun mengikuti alur yang berbeda.

Jalur Situng, kata dia, C1 dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) selain yang dibagikan kepada saksi dan pengawas TPS, di-scan dan di unggah ke Situng oleh KPU kabupaten/kota apa adanya.

Sementara, alur penghitungan secara manual, C1 direkapitulasi secara berjenjang. Menurut Pramono, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang.

Makanya, lanjut dia, bila logika pemohon tersebut diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena disebut hasil rekayasa. Bila situasi itu yang terjadi, seharusnya angka di Situng yang dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.

Pramono mengatakan angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon. Misalnya, terjadi di TPS mana, kecamatan, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen C1, DA1, atau DB1.

“Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” pungkasnya.

Tags: Gugatan Pilpres 2019KPUMahkamah Konstitusi
Previous Post

The Waroeng Of Raminten

Next Post

Temui Zulkifli Hasan, Sandiaga Dinilai Mulai Berpaling dari Prabowo

admin

admin

Next Post
Temui Zulkifli Hasan, Sandiaga Dinilai Mulai Berpaling dari Prabowo

Temui Zulkifli Hasan, Sandiaga Dinilai Mulai Berpaling dari Prabowo

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan