• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

KPU: Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Nyambung

Embong - by Embong -
16/06/2019
in Nasional
Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono Ubaid Tanthowi.

beritaenam.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi merespons gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pramono menilai gugatan tim hukum Prabowo-Sandi ‘tak nyambung’.

Dalam permohonan yang dibacakan, salah satu dalilnya menyebutkan kalau KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Namun, dalam petitum justru meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil rekapitulasi manual.

“Ini namanya enggak nyambung,” ketus Pramono di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.

Guna membuat gugatan relevan, kata Pramono, tim hukum Prabowo-Sandi mencoba menyusun teori ‘adjustment’ atau penyesuaian. Dalam asumsi pemohon, kata dia, angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU.

“Untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu, atau angka hasil rekap secara manual. Ini adalah asumsi yang tidak tepat,” paparnya.

Ia menyatakan, kendati Situng dan rekapitulasi manual sama-sama menggunakan formulir C1, namun mengikuti alur yang berbeda.

Jalur Situng, kata dia, C1 dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) selain yang dibagikan kepada saksi dan pengawas TPS, di-scan dan di unggah ke Situng oleh KPU kabupaten/kota apa adanya.

Sementara, alur penghitungan secara manual, C1 direkapitulasi secara berjenjang. Menurut Pramono, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang.

Makanya, lanjut dia, bila logika pemohon tersebut diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena disebut hasil rekayasa. Bila situasi itu yang terjadi, seharusnya angka di Situng yang dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.

Pramono mengatakan angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon. Misalnya, terjadi di TPS mana, kecamatan, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen C1, DA1, atau DB1.

“Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” pungkasnya.

Previous Post

The Waroeng Of Raminten

Next Post

Temui Zulkifli Hasan, Sandiaga Dinilai Mulai Berpaling dari Prabowo

Related Posts

Hukum

Margarito: Lompatan Futurustik Heuritika Hukum Menimbulkan Prokontra

19/02/2021
133
Nasional

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

17/02/2021
124
Hukum

 BPN Bisa Mengalihkan Sertifikat Itu Ya Karena….

12/02/2021
141
Kawula Muda

Chairul Tanjung: Bikin TV Sekarang Hanya Lima Juta Rupiah

09/02/2021
145
Kawula Muda

KAI Sediakan Layanan Tes Rapid Antigen di Stasiun

01/02/2021
145
info

MAKI Desak Kejagung: Siapa TSK ASABRI?

28/01/2021
147

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Selebrasi para pemain City usai kalahkan Cardiff.

City ke Puncak Klasemen usai Taklukkan Cardiff 2-0

2 tahun ago
115
Julen Lopetegui.

Lionel Messi Ragukan Kemampuan Madrid, Begini Jawaban Julen Lopetegui

2 tahun ago
106

Langkah Tepat Jokowi Hadapi Covid-19 Harus Diawasi di Lapangan

11 bulan ago
120

Suka Bule

9 bulan ago
284

RSS Pimpinan Media News

  • Ini Dromokrasi, Bukan Demokrasi 27/02/2021 PM Syndicate
  • Pejabat Pemprov Kaget Gubernur Nurdin Terjaring OTT 27/02/2021 PM Syndicate
  • Dilarang China, Taiwan Desak Warga Makan Lebih Banyak Nanas 27/02/2021 PM Syndicate
  • Jalan Nasional di Bahodopi Morowali Bakal Dikembangkan 27/02/2021 PM Syndicate
  • Gubernur Penerima Bung Hatta Anti Corruption Award ini Tergiur Korupsi Proyek Jalan 27/02/2021 PM Syndicate
  • Penasihat Kesehatan AS Rekomendasikan Vaksin COVID-19 Johnson & Johnson ​  27/02/2021 PM Syndicate
  • Indonesia Dorong Diplomasi Nuklir Untuk Kepentingan Rakyat 27/02/2021 PM Syndicate
  • Ace Hadirkan Solusi Lengkap Saat Hadapi Musim Hujan 27/02/2021 PM Syndicate
  • Teganya, Insentif Covid Nakes Dipalak Rumah Sakit, Besarnya Hingga 70 Persen 27/02/2021 PM Syndicate
  • Advokat Nourman: Dinar Khalifah Bukan Bisnis Bodong 27/02/2021 PM Syndicate
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »