beritaenam.com, Jakarta – Lama tak terdengar, kasus dugaan wanprestasi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia rupanya berlanjut ke meja pengadilan.
Dari keterangan resmi Kantor Hukum Husendro & Rekan diketahui, pengacara dari Johan Solomon (65) telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Manulife karena tidak membayar pengajuan klaim atas polis nomor 4263400089.
Perkaranya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2018 dengan nomor 936/Pdt.6/2018/PN.Jkt Brt.
Kasus ini sempat heboh di publik pada November 2017 lalu ketika PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Johan Solomon yang diwakili Husendro, advokat dari Kantor Hukum Husendro & Rekan.
Perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.
Kaitannya dengan Johan Solomon, ia adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi.
Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.
Tetapi, respons dari Manulife tidak diduga Johan. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.
Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.
Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak oleh Johan.
Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.
Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.
Setelah ramai diberitakan, kasus ini sempat dikomentari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, menduga sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen.
YLKI juga menganggap sengketa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan Johan Solomon masuk dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. (*)