Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahasiswa Nahdlatul Wathan Polisikan Yahya Waloni karena Hina TGB

admin by admin
19/09/2018
in Hukum, Nasional
0
Mahasiswa Nahdlatul Wathan Polisikan Yahya Waloni karena Hina TGB

Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (NW) Jakarta yang melaporkan Yahya Waloni.

7
SHARES
103
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Ustaz Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (NW) Jakarta. Yahya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik TGH M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) melalui media elektronik dan penistaan agama.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa NW Jakarta, Alimudin, di Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Alimudin ditemani kuasa hukumnya dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat).

“Kami melaporkan pencemaran nama baik atas ketua umum kami, Tuan Guru Bajang. Jadi di YouTube sempat viral video Yahya. Jadi istilah Tuan Guru Bajang itu dipelesetkan menjadi Tuan Guru Bajingan,” kata Alimudin setelah membuat laporan.

Yahya juga dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Alimudin mengatakan pernyataan Yahya yang menyebut sistematika keyakinan Islam tidak berdiri pada fondasi keilmuan merupakan hal yang menyesatkan.

“Sistematika keyakinan Islam tak bisa dilepaskan dari sistematika keilmuan. Tak mungkin umat Islam bisa memahami ajaran Islam dan Alquran dan Hadis Rasulullah SAW tanpa basis keilmuan yang kuat dan sistematis,” papar Alimudin.

Alimudin membawa bukti berupa rekaman video ceramah Yahya dalam laporan ini. “Kami bawa rekaman video YouTube (ceramah Yahya) yang viral,” terang Alimudin.

Pelaporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor STTL/1145/IX/2018/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dan penistaan agama dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP.

Tags: Bareskrim PolriPenghinaanTGB Zainul MajdiYahya Waloni
Previous Post

Video Viral Ma’ruf Amin ‘Dicuekin’ Anak Muda Terungkap, Begini Fakta yang Sebenarnya…

Next Post

Najib Razak Ditangkap, Akan Didakwa Terkait Transfer Dana 1MDB

admin

admin

Next Post
Najib Razak Ditangkap, Akan Didakwa Terkait Transfer Dana 1MDB

Najib Razak Ditangkap, Akan Didakwa Terkait Transfer Dana 1MDB

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan