Beritaenam.com — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mengambil tindakan tegas terhadap aplikasi Bigo Live akibat maraknya konten judi online dan pornografi yang beredar di platform tersebut. Jika permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak Bigo Live, aplikasi tersebut berpotensi diblokir di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, “Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia.” Pernyataan ini disampaikan Menkominfo Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, Kementerian menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di platform Bigo Live.
“Bigo Live juga diwajibkan untuk meningkatkan sistem moderasi guna mencegah kemunculan kembali konten negatif di masa mendatang,” lanjut Menkominfo Budi Arie.
Hasil patroli siber yang dilakukan Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 menunjukkan adanya 121 akun yang terlibat dalam konten judi online di aplikasi Bigo Live. Selain itu, patroli siber yang dilakukan pada 15 hingga 18 Agustus 2024 juga menemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi.
Kementerian Kominfo sebelumnya telah mengirimkan surat teguran pertama kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli 2024, diikuti oleh surat teguran kedua pada 21 Agustus 2024.
“Meski sudah diberikan teguran, kami masih menemukan konten ilegal di platform Bigo Live,” jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Dengan langkah tegas yang diambil ini, diharapkan pihak Bigo Live segera melakukan perbaikan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna di Indonesia.