Beritaenam.com, Jakarta – Organisasi Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Polisi lantaran dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur ujaran kebencian.
Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018). Dirinya melaporkan Habib Smith atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.
Kamarudin membuat laporan ke polisi terkait video ceramah Habib Smith yang menyebut Jokowi banci. Ia juga sempat menyerukan agar celana Jokowi dibuka. Adapun barang bukti yang dibawa yaitu video viral Habib Smith dan beberapa video lainnya.
“Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kami masukkan ke dalam flashdisk,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Habib Smith dilaporkan lantaran ceramahnya yang menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
Muannas menyebut penyataan Habib Smith tak pantas ditujukan pada seorang presiden. Baginya, pernyataan seperti itu tak seharusnya keluar dari mulut seorang ulama seperti Habib Smith.