Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Perempuan Perekam Video Pengancam Presiden Jadi Tersangka

admin by admin
16/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Perempuan Perekam Video Pengancam Presiden Jadi Tersangka

Digiring Polisi, Perempuan Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tertunduk.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ina Yuniarti (IY), wanita yang merekam video pengancam Presiden Joko Widodo. Yang bersangkutan terbukti merekam aksi Hermawan Susanto yang berisi ancaman ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

“Pada saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.

Ina ditangkap di kediamannya Grand Residence city, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 Nomor 21, RT 02 RW 02, Bekasi, Jawa Barat. Dari kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ina Yuniarti, satu buah telepon genggam, masker hitam, kacamata hitam. Dan beberapa pakaian dan perhiasan yang dikenakan tersangka saat merekam video tersebut.

Pelaku terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ina Yuniarti (IY) dan Rosinana (R) dua wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video pengancam Presiden Joko Widodo. Rosiana sendiri masih berstatus sebagai saksi.

Video yang direkam Ina viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, memperlihatkan Hermawan Susanto tersangka utama melontarkan ancaman ingin memenggal kepala Presiden Jokowi.

Ancaman dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2018 lalu.

‘Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah’. Hermawan sendiri telah ditahan pada Selasa, 14 Mei 2019 selama 20 hari ke depan.

Dia terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tags: Pengancam JokowiPolda Metro JayaPresiden Jokowivideo
Previous Post

Jokowi: Hormati Tahapan Pemilu 2019 dan Patuhi UU

Next Post

Jokowi-Ma’ruf Unggul di 16 Provinsi, Prabowo-Sandi Tertinggal 19,6 Juta Suara

admin

admin

Next Post
Jokowi-Ma’ruf Unggul di 16 Provinsi, Prabowo-Sandi Tertinggal 19,6 Juta Suara

Jokowi-Ma'ruf Unggul di 16 Provinsi, Prabowo-Sandi Tertinggal 19,6 Juta Suara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan