PWI Pusat menilai pernyataan Hotman Paris berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers, setelah pengacara kondang itu dinilai merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Keprihatinan disampaikan menanggapi insiden pada Jumat 17 Juli 2026.
Sikap PWI Pusat atas Pernyataan Hotman Paris
Saat itu, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers seusai mendampingi kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. PWI Pusat menilai pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konteks kasus dilaporkan pada artikel status Febrie Adriansyah. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik. Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Hotman Paris yang dilontarkan tersebut. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai sikap tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Akhmad Munir menegaskan setiap narasumber semestinya menghargai peran wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
Kemerdekaan Pers Dijamin Undang-Undang
PWI Pusat menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut PWI, sikap yang merendahkan profesi wartawan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi. PWI Pusat mengingatkan seluruh pihak, termasuk narasumber, untuk menghormati proses kerja wartawan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Berita nasional lain di kanal Nasional BeritaEnam.
Pernyataan Hotman Paris Selaras Disorot Forum Pemred
Sikap PWI Pusat sejalan dengan pernyataan Forum Pemimpin Redaksi atau Forum Pemred yang lebih dulu menyoroti insiden tersebut. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut pilihan kata dan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan tidak profesional. Forum Pemred merujuk Pasal 8 Undang-Undang Pers yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Kedua organisasi pers ini sama-sama mengimbau penghormatan terhadap kerja jurnalistik. Rincian sikap kedua organisasi dilaporkan Antara.
Latar Kasus Febrie Adriansyah
Insiden yang melibatkan pernyataan Hotman Paris ini berlangsung di tengah pemberitaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie sejak 17 Juli 2026. Pada hari yang sama, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar sepuluh jam terkait perkara PT Asabri. Ia belum ditahan seusai pemeriksaan tersebut. Sorotan PWI Pusat atas pernyataan Hotman Paris menambah rangkaian perhatian publik terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut. Publik menanti bagaimana Hotman merespons kritik dari organisasi-organisasi pers. Isu penghormatan terhadap profesi wartawan ini terus menjadi perbincangan di ruang publik seiring bergulirnya perkara Febrie Adriansyah.
Respons Publik dan Dukungan Komunitas Jurnalis
Pernyataan Hotman Paris yang menuai kritik turut memicu diskusi di kalangan komunitas jurnalis dan warganet. Banyak pihak menegaskan pentingnya menghormati kerja peliputan sebagai bagian dari hak publik atas informasi. Dukungan terhadap sikap PWI Pusat dan Forum Pemred mengalir dari berbagai organisasi pers daerah.
Sejumlah lembaga advokasi media menilai momentum ini dapat memperkuat kesadaran tentang perlindungan hukum wartawan. Undang-Undang Pers dinilai sudah cukup jelas mengatur hak dan kewajiban semua pihak dalam relasi jurnalistik. Publik menanti langkah lanjutan yang menjaga marwah kemerdekaan pers di Indonesia.
Pentingnya Menjaga Relasi Narasumber dan Jurnalis
Polemik seputar pernyataan Hotman Paris menyoroti pentingnya menjaga relasi sehat antara narasumber dan jurnalis. Sejumlah pengamat komunikasi menekankan bahwa hak narasumber untuk tidak menjawab tetap harus disampaikan dengan cara yang menghormati profesi wartawan. PWI Pusat berharap kasus ini menjadi momentum edukasi publik tentang kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Penghormatan timbal balik dinilai menjadi kunci menjaga kemerdekaan pers sekaligus hak individu di ruang publik yang demokratis.








