beritaenam.com, Jakarta – Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung mengaku akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar Rizieq Shihab, Amien Rais dan Bachtiar Nasir pekan depan. Dewi diperiksa sebagai saksi pelapor.
“Dalam minggu ini saya kata polisi akan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 Mei 2019.
Hingga kini Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiganya belum keluar. Sementara, SPDP yang sudah keluar laporan kasus dugaan makar yang disangkakan kepada politukus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
“Sebentar lagi SPDP (kasus dugaan makar terhadap Rizieq Shihab, Amien Rais dan Bachtiar Nasir) akan keluar setelah saya diperiksa,” sebut Dewi.
Dewi berharap, semua kasus yang dilaporkannya itu bisa diproses hingga persidangan atau SP21. Termasuk bukan tindak mungkin turut menjerat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
“Saya berharap sampai pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Dewi.
Politikus PDIP Dewi Ambarwati Tanjung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir pada Selasa, 14 Mei 2019.
Amien Rais dilaporkan buntut dari unjuk rasa pada 31 Maret 2019 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kemudian, Rizieq Shihiab dipolisikan atas orasi dan menuntut Presiden Joko Widodo turun. Ucapannya beredar dalam video di WhatsApp grup.
Sementara, Bachtiar Nasir dilaporkan buntut ucapannya mengajak revolusi. Pernyataanya viral di Youtube.
“Barbuk (barang bukti) sudah ada empat. Hari ini saya bawa CD yang merekam semua video Amien, RS dan Bachtiar Nasir,” aku Dewi.
Sebelumnya, Dewi melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama. Dewi menyebut, sedianya dia juga melaporkan semua ini bersamaan namun karena belum cukup bukti laporan dilakukan bertahap.
“Ada lagi sebenarnya yang mau dilaporkan tapi menyusul, bertahap semua. Saya ingin membuat surat ke Dubes Arab Saudi untuk memulangkan HRS dan Bachtiar dari Arab Saudi,” beber Dewi, seperti dikutip dari medcom.id
Laporan Dewi teregistrasi dengan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, Tanggal 14 Mei 2019. Perkara yang disebutkan dalam laporan ini yakni pemufakatan jahat dan/atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Ketiganya disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).