• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Polisi: Perusuh Aksi 22 Mei Terancam 5 Tahun Penjara

Embong - by Embong -
23/05/2019
in Hukum, Nasional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) saat merilis penangkapan provokator rusuh penolak hasil Pemilu 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) saat merilis penangkapan provokator rusuh penolak hasil Pemilu 2019.

beritaenam.com, Jakarta – Polisi telah mengamankan 257 perusuh demo penolakan hasil Pemilu 2019 pada Rabu, 22 Mei 2019 dini hari. Ratusan provokator itu terancam pidana kurungan.

“Kita kenakan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2019.

Sebanyak 257 provokator diamankan karena menyerang petugas saat dibubarkan. Mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP.

“Untuk aksi kericuhan di Petamburan, Jakarta Pusat ada tambahan yakni Pasal 187 yaitu pembakaran,” tutur Argo.

Polisi mengamankan ratusan provokator massa aksi dari tiga lokasi. Yakni di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Gambir, Jakarta Pusat.

“Di Bawaslu ada 72 tersangka, di Petamburan ada 156 tersangka dan di Gambir ada 29 tersangka. Keseluruhan ada 257 tersangka kita amankan,” beber Argo.

Argo menyebutkan alasan penangkapan di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP). Provokator unjuk rasa di Bawaslu, kata dia, ditangkap karena melawan petugas yang sedang bertugas.

“Kemudian juga melakukan perusakan dan memaksa masuk ke gedung Bawaslu,” ujar Argo.

Ada sejumlah barang bukti diamankan saat aksi di Bawaslu. Yakni bendera hitam, petasan, telepon genggam, dan mata uang asing senilai 2.760 dolar Amerika yang jika dirupiahkan senilai Rp8,5 juta.

Sedangkan provokator aksi di Petamburan, Jakarta Pusat diamankan karena melakukan pembakaran mobil dan penyerangan Asrama Polisi. Dari aksi di Petamburan ini, polisi mengamankan celurit, busur panah, bom molotov. Selain itu, ada juga amplop yang berisikan uang antara Rp200 hingga Rp250 ribu.

“Amplop itu sudah ada nama-namanya. Ada juga uang Rp5 juta yang diakui untuk operasional,” sebut Argo.

Selanjutnya, provokator aksi di Gambir, Jakarta Pusat diamankan karena melakukan penyerangan Asrama Polisi dan Polsek Gambir. Di TKP ini, polisi mengamankan batu dan telepon genggam.

Argo mengatakan, aksi kerusuhan itu telah di-setting oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dinyatakan atas dasar ditemukannya amplop berisikan uang dan uang tunai serta dolar Amerika.

“Bahwa pelaku ini ada yang menyuruh dengan disebutkan ada beberapa amplop ini. Setelah kita tanyakan uang itu, disebutkan dari seseorang. Seseorang yang memberikan dana itu sedang kita gali,” tutur Argo.

Lebih lanjut, Argo menyebut 257 tersangka itu berasal dari luar Jakarta. Yakni wilayah Jawa Barat. Mereka mula-mula datang ke Jakarta dan menyambangi Sunda Kelapa dan bertemu seseorang.

“Kita sedang cari siapa orang yang ditemui itu. Merencanakan dan menyerang Asrama Polisi di Petamburan. Ini ada barang buktinyanya ada rekamannya. Jadi, sudah di-setting untuk melakukan penyerangan ke Asrama Polisi d Petamburan,” terang Argo.

Sebagian besar dari provokator itu tidak memiliki pekerjaan. Mereka tampak ada yang bertato.

“Beberapa tersangka ini ada yang tatoan. Umurnya 19 tahun. Hampir mayoritas mereka tidak bekerja, yang lain masih didalami,” pungkas Argo.

 7 total views,  1 views today

Previous Post

Efek Jangka Panjang Terpapar Gas Air Mata: Katarak Hingga Asma

Next Post

Inter Milan Jalin Kesepakatan dengan Antonio Conte

Related Posts

Hukum

Jokowi Serius Bongkar Korupsi ASABRI Tugaskan Kejagung

20/01/2021
263
Nasional

Regenerasi Tubuh Polri

18/01/2021
122
Nasional

TNI AL Bantu Korban Gempa

15/01/2021
122
Hukum

MA Soroti Masih Terima Persoalan Hukum Dari Pengadilan Tingkat Pertama

14/01/2021
121
Nasional

Panglima TNI Silaturahim Tokoh Agama se-Provinsi Papua dan Papua Barat

09/01/2021
115
Hukum

Perubahan Nama FPI Di Mata Pakar Hukum

03/01/2021
134

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Tol Kalimantan.

Mangkrak di Era SBY, Kalimantan Akhirnya Akan Punya Tol Pertama Kalinya

2 tahun ago
189
Ratu Elizabeth dan Pangeran Philips.

Ratu Elizabeth Sampaikan Belangsungkawa atas Tsunami Selat Sunda Melalui Presiden Jokowi

2 tahun ago
112
TKN Jokowi meyampaikan hasil real count War Room Pilpres 2019 di Kantor TKN, Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Raih 80 Juta Suara, TKN Jokowi-Ma’ruf Deklarasikan Kemenangan Pilpres 2019

2 tahun ago
128
MRT di Jakarta.

Tarif MRT Jakarta akan Ditetapkan Hari Ini

2 tahun ago
172

POPULAR NEWS

  • Dr Anang Iskandar

    Refleksi 45 Tahun Eksistensi Kewenangan Hakim Dapat Menghukum Rehabilitasi

    0 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Coach Densus Digital Memberi Kiat

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 15 Film tentang Pesawat yang Seru dan Menyeramkan

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Di PSBB, Asosiasi Media Digital Indonesia Bantu Anggota-nya Dapatkan Iklan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • 14 Titik Yang Perlu Diketahui Bagi Pria

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »