Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri: Yunarto Wijaya Jadi Target Pertama Pembunuhan

admin by admin
28/05/2019
in Nasional
0
Polri: Yunarto Wijaya Jadi Target Pertama Pembunuhan

Brigjen Dedi Prasetyo.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Polisi menyebut Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya target pertama yang akan dibunuh saat aksi menolak hasil pemilu di Jakarta. Hal itu terungkap dari hasil pendalaman terhadap empat tersangka yang telah ditangkap.

“Yang harus dieksekusi dulu lembaga survei. Kalau misalnya kamu dapat itu, hajar dulu yang lembaga survei, nanti baru dikasih uang dan seluruh keluarganya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.

Yunarto diincar karena lembaga surveinya dituding tidak berimbang. Hasil hitung cepat Charta Politika pada Pilpres 2019 mengunggulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan 54,71 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya 45,29 persen.

“Ya tentunya ke arah situ (hasil survei). Itu sudah dianalisa sama mereka. Mereka kan profesional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polri mengungkap rencana pembunuhan empat tokoh nasional pada kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menangkap enam tersangka penunggang gelap aksi yang memprotes hasil pemilu itu.

Keenam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Pemufakatan jahat ini sudah direncanakan sejak Oktober 2018. Pelaku sempat turun langsung ke lapangan dan berbaur dengan massa aksi saat kericuhan di depan Gedung Bawaslu, Jakarta pada 21 Mei 2019. Namun, polisi berhasil mencegah rencana itu.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu sepucuk pistol Taurus kaliber 38, dua boks peluru k 38 jumlah 93 butir dari tangan HK; pistol jenis Meyer kaliber 52, dan 5 butir peluru dari tangan AZ, sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 dan sebuah senpi laras pendek rakitan kaliber 22 dari tangan TJ, serta rompi antipeluru dengan logo polisi.

Tags: Brigjen Dedi PrasetyoKerusuhanLembaga SurveiPolriYunarto Wijaya
Previous Post

Kapolri: Wiranto, Luhut, dan Budi Gunawan Jadi Target Pembunuhan

Next Post

Tuding Pemerintahan Jokowi Komunis, Bule ‘Pak Jerry’ Ditangkap Polisi

admin

admin

Next Post
Tuding Pemerintahan Jokowi Komunis, Bule ‘Pak Jerry’ Ditangkap Polisi

Tuding Pemerintahan Jokowi Komunis, Bule 'Pak Jerry' Ditangkap Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan