• Home
No Result
View All Result
  • Login
Beritaenam.com
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Hotline
  • Pedoman Media Siber
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • News
Beritaenam.com

Suap Kalapas Sukamiskin, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 5 Tahun Penjara

Embong - by Embong -
20/02/2019
in Hukum, Nasional
Sidang Vonis Fahmi Darmawansyah.

Sidang Vonis Fahmi Darmawansyah.

beritaenam.com, Bandung – Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Fahmi Darmawansyah adalah terdakwa kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah terbukti bersalah setelah memberikan sejumlah uang kepada Kalapas dan barang berharga demi fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk bisa ke luar penjara.

“Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/2/2019).

Jaksa menyebutkan Fahmi Darmawansyah bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Fahmi Darmawansyah mendekam di Lapas Sukamiskin karena telah menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Jaksa KPK menyebutkan hal itu yang memberatkan Fahmi Darmawansyah karena telah mengulangi perbuatannya dengan tuntutan maksimal.

“Hal memberatkan terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus suap,” kata jaksa, seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu usai persidangan Fahmi Darmawansyah mengatakan kecewa dengan tuntutan jaksa KPK.

“Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Kita tahu, kalau dibandingkan dengan penyelenggara negara. Ini uang, uang saya pribadi, kita juga bukan penyelenggara negara kan,” kata Fahmi.

Setelah melalui sejumlah persidangan Fahmi Darmawansyah mengaku telah bersikap kooperatif dengan KPK dan mengakui perbuatannya. Namun sikap kooperatifnya tersebut tidak mempegaruhi tuntutan jaksa.

“Jadi percuma sama KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif, dijebak saja sama KPK,” katanya.

Previous Post

Film Anak Hoki, Sayang Terlambat Beredar di Bioskop

Next Post

Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini

Related Posts

Hukum

Effendi Gazali: Sejak 2019 Juga Tertarik Meneliti Lobster

04/03/2021
127
Hukum

Pakar: Bedakan Sengketa Tanah Dengan Mafia Tanah

02/03/2021
140
Hukum

Margarito: Lompatan Futurustik Heuritika Hukum Menimbulkan Prokontra

19/02/2021
134
Hukum

Ketua MA Menggulirkan Heuristika Hukum

18/02/2021
140
Nasional

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada

17/02/2021
124
Hukum

Mahfud MD: Pemerintah Jokowi-Maruf Terbuka Terhadap Kritik

15/02/2021
131

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

RECOMMENDED NEWS

Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet Bantah Jadi Inisiator Konpers Penganiayaan di Rumah Prabowo

2 tahun ago
112
Suasana kampanye Jokowi di Karawang.

Kampanye di Karawang, Jokowi Minta Pendukung Tak Kendor

2 tahun ago
131
Zinedine Zidane.

Zinedine Zidane Tak Tega Lihat Madrid Brantakan

2 tahun ago
106

Cara Melamar Kerjaan Berbagai Lowongan

12 bulan ago
162

RSS Pimpinan Media News

  • Pria Ini Tiba-Tiba Buka Jendela Darurat Ketika Pesawat Akan Terbang 07/03/2021 PM Syndicate
  • Meghan dan Harry Akan Ungkap Isu Perpecahan Kerajaan dalam Wawancara Oprah 07/03/2021 PM Syndicate
  • Gandeng Travelio, LRT City Ciracas Jangkau Perluasan Market 07/03/2021 PM Syndicate
  • Asskab PSSI Jember: Kemelut Dualisme Persid Bisa Selesai, Yayasan Sebaiknya Temui Bupati 07/03/2021 PM Syndicate
  • Proyek IPAL Pemko Banda Aceh Sebuah Penghinaan Kepada Makam Ulama-Ulama Aceh 07/03/2021 PM Syndicate
  • Varian Inggris COVID-19 Menyebar Cepat di Italia 07/03/2021 PM Syndicate
  • Integritas Yang Utama 07/03/2021 PM Syndicate
  • Menperin: Vaksinasi Dorong Kinerja dan Gairah Usaha 07/03/2021 PM Syndicate
  • Joko Widodo: Jangan Ganggu Investasi 07/03/2021 PM Syndicate
  • Di Seleksi Pemain Sepak Bola, Bupati Jember: Kalian Punya Kesempatan Hebat Harumkan Jember 07/03/2021 PM Syndicate
No Result
View All Result

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional yang sudah bertahun-tahun bekerja di dunia jurnalistik.

No Result
View All Result

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

No Result
View All Result
  • Home

© Copywright AGI Network -- PT. Dua Tujuh Delapan Ruko Cibubur Point, Automotive Center Blok B9 Jl. Alternatif Cibubur, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Kode Pos: 16954 == #Media independen, tidak memihak dalam pemberitaan, bebas dan tidak terikat dari kepentingan politik dan kelompok tertentu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »