Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ada Pelanggaran Pemilu, Kemendagri Tak Akan Periksa Ganjar Pranowo

admin by admin
25/02/2019
in Nasional
0
Tak Ada Pelanggaran Pemilu, Kemendagri Tak Akan Periksa Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak terima dengan rekomendasi Bawaslu yang meminta Kemendagri memberi peringatan kepada dirinya, karena deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ganjar bahkan meminta Kemendagri memeriksanya. Namun permintaan itu tak akan dipenuhi. Kenapa?

“Kemendagri tidak akan periksa Gubernur Jateng, karena Gubernur pasti sudah tahu apa yang dilakukan sudah sesuai aturan UU Pemilu. Urusan memeriksa, itu kewenangan Bawaslu penuh, kita tunggu saja surat resmi hasil pemeriksaan Bawaslu,” kata Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (Soni) kepada wartawan (25/2/2019).

Soni menegaskan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh Ganjar. Memang ada pernyataan dari Bawaslu soal pelanggaran aturan, tapi itu UU Pemda bukan UU Pemilu.

“Yang jelas menurut Bawaslu tidak ada pelanggaran UU Pemilu, tetapi UU Pemda. Bila demikian, kita akan dalami dan verifikasi dulu (bukan pemeriksaan),” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada 35 kepala daerah yang hadir di Hotel Alila Solo saat deklarasi dukungan ke Jokowi-Ma’ruf Amin, termasuk Ganjar Pranowo. Klarifikasi dilakukan karena adanya laporan dari tim Prabowo-Sandi sebagai pelapor.

Hasilnya, tidak ada pelanggaran pidana pemilu atau administratif pemilu yang dilakukan terlapor, termasuk Ganjar.

Namun Bawaslu Jateng menyebut ada dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, yakni Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dilansir dari detik.com, inilah yang membuat Ganjar protes. Dia mengatakan seharusnya Bawaslu tak membuat putusan di luar kewenangannya. Jika dia melanggar UU Pemda, maka kewenangan menyatakan adanya pelanggaran ada di Kemendagri.

“Karena logikanya simpel saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menentukan saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya. ‘Oh bukan, yang berhak menentukan itu Mendagri’. Lho kok sampeyan (Bawaslu) sudah menghukum saya. Wong nyidang saya belum, kok. Ya terpaksa saya menganalisis sendiri karena semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya ini melanggar,” kata Ganjar di rumah dinasnya, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.

“Hari ini Bawaslu offside,” tegasnya.

Tags: Ganjar PranowoKemendagriPilpres 2019
Previous Post

Kritik Puisi Neno, Ketua KPP: Kami akan Ajak Pedagang, Santri, dan Mahasiswa Menangkan Jokowi-Ma’ruf

Next Post

Pelaku Kampanye Hitam Jokowi-Ma’ruf Partai dari Emak-emak Prabowo-Sandi, Ini Kata Polisi

admin

admin

Next Post
Pelaku Kampanye Hitam Jokowi-Ma’ruf Partai dari Emak-emak Prabowo-Sandi, Ini Kata Polisi

Pelaku Kampanye Hitam Jokowi-Ma'ruf Partai dari Emak-emak Prabowo-Sandi, Ini Kata Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan