Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Lakukan Suap, Suami Inneke Koesherawati Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara

admin by admin
20/03/2019
in Hukum, Nasional
0
Terbukti Lakukan Suap, Suami Inneke Koesherawati Divonis Hakim 3,5 Tahun Penjara

Inneke Koesherawati Dampingi Suami saat akan di sidang.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun terhadap suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dalam kasus suap pada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang VI, majelis hakim menilai Fahmi telah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas.

“Dalam persidangan dapat dibuktikan terdakwa memberikan sesuatu pada Wahid Husein berupa mobil dan sejumlah barang lainnya,” ujar hakim sat membacakan vonis, Rabu (20/3/2019).

Hakim menegaskan Fahmi telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan primer Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” katanya, seperti dikutip dari detik.com

Vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya.

Sementara hal yang membuat hukuman berkurang karena majelis hakim menilai Fahmi berlaku sopan selama sidang dan memiliki tanggungan keluarga istri juga dua anak yang masih sekolah.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Fahmi dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Fahmi dianggap telah terbukti melanggar dakwan primer.

Saat menjalani persidangan ini, Fahmi yang merupakan terpidana kasus suap pejabat Bakamla, tengah menjalani vonisnya 2 tahun 8 bulan. Ia ditahan sejak Juni 2018.

Dengan vonis baru ini, masa tahanan Fahmi di Lapas Sukamiskin otomatis makin panjang.

Tags: Fahmi DarmawansyahInneke KoesherawatiKasus suapLapas Sukamiskin
Previous Post

Tips Bikin Wanita Lebih Berkuasa Diatas Ranjang

Next Post

Uang Rp 35 Juta dan Emas 22 Gram Ditemukan di Rumah Pemulung Ini

admin

admin

Next Post
Uang Rp 35 Juta dan Emas 22 Gram Ditemukan di Rumah Pemulung Ini

Uang Rp 35 Juta dan Emas 22 Gram Ditemukan di Rumah Pemulung Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan