Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri, sebagai tersangka baru penyadapan Prabowo. Penetapan itu diumumkan di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Slamet menjadi tersangka keempat setelah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ia belum ditahan karena masih sakit pascastroke, sementara Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Peran Slamet Uliandi, Tersangka Baru Penyadapan Prabowo
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan penetapan tersangka itu dalam jumpa pers. Menurut Kompas.com, keputusan diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.”
Brigjen Pol Suhermanto, Dirtipidsiber Bareskrim Polri
Suhermanto menyebut tersangka baru penyadapan Prabowo itu berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim. Slamet juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim pada 2010 hingga 2019.
Menurut penyidik, jabatan Kabagmon kemudian dipegang tersangka Eko Hadi Santoso (EH) dan Ahrie Sonta Nasution (AS). Keduanya disebut harus meminta izin Slamet setiap kali akan melakukan penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU.”
Brigjen Pol Suhermanto, Dirtipidsiber Bareskrim Polri
Setujui Penghapusan File Hasil Sadapan
Penyidik juga menyebut tersangka baru penyadapan Prabowo ini menyetujui penghapusan file hasil penyadapan. Menurut Kompas.com, permintaan itu datang dari Ahrie Sonta pada awal Oktober 2026.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU.”
Brigjen Pol Suhermanto, Dirtipidsiber Bareskrim Polri
Suhermanto menyatakan penyadapan berlangsung di lingkungan Polri, tanpa merinci lokasinya. Penyidik sebelumnya menyebut nomor telepon dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi pada 2025 hingga Oktober 2026.
Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan
Sebagai tersangka baru penyadapan Prabowo, Slamet dijerat tiga pasal berlapis, menurut Kompas.com:
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
- Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Polri belum menahan tersangka baru penyadapan Prabowo tersebut karena ia masih sakit setelah serangan stroke. Adapun Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di rumah tahanan Brimob.
Hingga Jumat pagi, tanggapan Slamet Uliandi maupun kuasa hukumnya belum dimuat dalam sumber yang dibaca beritaenam.com. Keempat tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah.
Kapolri Bentuk Tim Khusus, Empat Tersangka Jalani Sidang Etik
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Tim tersebut dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim.”
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri
Pernyataan itu dimuat Antara. Trunoyudo menambahkan bahwa hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
Menurut Kompas.com, empat tersangka juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Jadwal sidang etik tersebut belum diumumkan.
Profil Empat Jenderal Tersangka Penyadapan
Penetapan tersangka baru penyadapan Prabowo melengkapi daftar empat jenderal polisi dalam perkara ini. Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, berikut rekam jabatan mereka:
- Listyo Sigit Prabowo: lulusan Akpol 1991, Kapolri sejak 2021 hingga 1 Oktober 2026, lalu dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
- Ahrie Sonta Nasution: lulusan Akpol 2002, ajudan Presiden Prabowo dari unsur Polri sejak Oktober 2024, lalu menjadi Kepala Divisi Hukum Polri pada Oktober 2026.
- Eko Hadi Santoso: lulusan Akpol 1999, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim sejak Maret 2025, lalu menjadi widyaiswara di Sespim Lemdiklat Polri.
- Slamet Uliandi: lulusan Akpol 1994, Direktur Tindak Pidana Siber pada 2020, Kadiv TIK Polri sejak 26 Juli 2021, lalu dimutasi ke penugasan di luar struktur pada Oktober 2026.
Liputan6.com mencatat tersangka baru penyadapan Prabowo itu pernah tergabung dalam tim khusus kasus Brigadir J pada 2022. Saat itu ia ikut menjemput Ferdy Sambo.
Listyo Sigit telah diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026. Sikap Istana yang menilai kasus ini mengarah ke makar diulas dalam artikel penyadapan Prabowo dan sikap Istana.
Respons Pemerintah dan Muhammadiyah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan mengajak masyarakat mendukung Polri. Ia menyampaikan ajakan itu di Jakarta, Kamis malam.
“Mari semua elemen bangsa mendukung Presiden dan jajaran kepolisian dalam upaya menindak tegas dan menjaga ketertiban masyarakat.”
Syahganda Nainggolan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kasus ini diusut secara transparan. Menurut CNN Indonesia, ia berbicara di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis.
“Setiap proses yang ada kaitannya dengan hukum dan proses hukum, tegakkan hukum dengan adil, objektif, dan transparan. Saya yakin ini fondasi kita karena kita negara hukum.”
Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah
Haedar juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpecah belah. Penetapan tiga tersangka pertama sebelumnya diulas dalam artikel Listyo Sigit tersangka penyadapan.
Status Terkini Tersangka Baru Penyadapan Prabowo
Hingga Jumat, 6 November 2026, kasus penyadapan Presiden memiliki empat tersangka, dengan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru penyadapan Prabowo yang belum ditahan karena sakit. Tim khusus Kapolri masih mendalami perkara, dan keempat tersangka dijadwalkan menjalani sidang etik.







