Update terbaru kasus Chromebook Nadiem Makarim memasuki babak baru usai hakim membacakan putusan atas tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada Selasa, 2 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara dan Rp5,6 Triliun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI telah membacakan tuntutan terhadap Nadiem dalam sidang pada Rabu (13/5/2026). JPU menuntut hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun, terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun terkait temuan aset tidak wajar.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa terancam hukuman kurungan tambahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.”
– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 13 Mei 2026
Pledoi 2 Juni, Hakim Pertimbangkan Pemulihan Pasca Operasi
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menetapkan jadwal sidang pledoi pada 2 Juni 2026. Penentuan waktu tersebut mempertimbangkan hak terdakwa untuk menyusun pembelaan secara komprehensif, sekaligus memberi waktu pemulihan medis pasca operasi yang dijalani Nadiem.
“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni.”
– Purwanto S. Abdullah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Hakim menyebut masa pemulihan medis pasca operasi diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga hingga enam minggu. Majelis hakim juga memastikan bahwa nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh penasihat hukum, tetapi juga akan disampaikan langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Operasi Kelima dan Dukungan Franka Franklin
Malam setelah sidang tuntutan dibacakan pada 13 Mei 2026, istri Nadiem, Franka Franklin, mengungkapkan melalui akun Instagram pribadinya bahwa Nadiem langsung menjalani operasi. Operasi tersebut merupakan tindakan medis kelima yang dijalani Nadiem selama proses hukum berlangsung.
Franka Franklin, pendiri Tulola Design dan mantan finalis Puteri Indonesia 2006, hadir setia mendampingi Nadiem di setiap agenda persidangan. Momen Franka menahan tangis saat mendengar tuntutan 18 tahun dibacakan viral di media sosial dan mendapat banyak perhatian publik.
Duduk Perkara Korupsi Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. JPU dalam persidangan sebelumnya mengungkap dugaan adanya shadow organization dan jejak kepentingan bisnis dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum Nadiem menyatakan JPU mengabaikan bukti bahwa tidak ada aliran dana ke Nadiem secara langsung. Tim pengacara berharap pledoi yang akan disampaikan pada 2 Juni 2026 dapat menjadi catatan sejarah bahwa kliennya tidak pantas dikriminalisasi. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan mengikuti tuntutan jaksa sepenuhnya atau menjatuhkan putusan yang berbeda.
Baca juga: Peringatan Ekonom: Rupiah Berpotensi Melemah ke Rp22.000







