Bareskrim Polri menetapkan 13 tersangka kasus TPPO tentara bayaran Rusia, yakni perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk berperang bagi militer Rusia. Sebanyak 58 WNI menjadi korban, termasuk mantan anggota TNI dan Polri.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Tiga di antara 13 tersangka merupakan warga negara asing, yaitu dua warga Rusia dan satu warga Ukraina.
Polri Ungkap Kasus TPPO Tentara Bayaran Rusia dari Lima Laporan
Menurut Antara, perkara ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Polda jajaran. Penyidikan berasal dari lima laporan polisi.
Berikut sebaran tersangka dan korban kasus TPPO tentara bayaran Rusia menurut Kompas.com:
- Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim: 1 tersangka berinisial MI, 5 korban.
- Polres Metro Jakarta Barat: 5 tersangka (dua warga Rusia dan tiga WNI), 12 korban.
- Polda Metro Jaya: 2 tersangka (WNI dan warga Ukraina), 12 korban.
- Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim: 2 tersangka, 7 korban.
- Polres Bogor: 3 tersangka berinisial FIK, STH, dan MBH, salah satunya masih buron, 22 korban.
“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri.”
Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri
Polisi tidak menyebut berapa jumlah mantan anggota TNI dan Polri di antara 58 korban tersebut.
Peran Para Tersangka
Menurut Kompas.com dan CNN Indonesia, tersangka MI dalam kasus TPPO tentara bayaran Rusia berperan memberi informasi lowongan, merekrut, dan memproses keberangkatan korban. Ia diduga menerima keuntungan melalui dompet aset kripto.
Dalam kasus Polres Bogor, FIK dan STH disebut berperan sebagai koordinator yang mengatur korban selama menunggu keberangkatan. Adapun MBH disebut sebagai pendana, mulai dari perekrutan, penginapan, pemeriksaan kesehatan, hingga paspor, visa, dan tiket.
Modus Perekrutan: Dijanjikan Kerja Logistik, Dikirim ke Medan Perang
Korban kasus TPPO tentara bayaran Rusia direkrut lewat iklan lowongan kerja di media sosial, grup informasi lowongan, dan aplikasi percakapan. Mereka awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, atau pembangunan pertahanan.
Setelah tiba di Rusia, korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Menurut CNN Indonesia, korban hanya menjalani tes kesehatan, menandatangani kontrak, mengikuti pelatihan satu bulan, lalu dikirim ke medan perang.
“Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat.”
Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri
Korban diberangkatkan dengan visa turis, bukan visa kerja. Perekrutan tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran resmi, sehingga korban tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan tidak memiliki asuransi.
Korban yang menolak atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal. Dalam kasus Polres Bogor, korban ditampung di sebuah penginapan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Janji Bonus dan Gaji yang Tidak Sesuai
Menurut Antara, korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta, serta gaji sekitar 3.000 dolar AS per bulan. Angka janji imbalan berbeda antarkasus dan antarmedia, karena tiap laporan polisi memuat tawaran yang berbeda.
“Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini.”
Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Para tersangka TPPO tentara bayaran Rusia dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya.”
Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri
Latar Belakang: Permintaan Pemerintah RI kepada Rusia
Sehari sebelum kasus TPPO tentara bayaran Rusia diungkap, Kementerian Luar Negeri menyatakan telah meminta Rusia secara resmi agar tidak merekrut WNI ke dalam militer. Menurut Kompas.com, Kemlu juga mendalami kabar seorang WNI yang disebut meninggal dalam dinas militer Rusia.
“Pemerintah RI juga telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia melalui jalur apa pun.”
Yvonne Mewengkang, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI
Tanggapan pemerintah Rusia atas permintaan tersebut belum tercantum dalam sumber yang dibaca beritaenam.com.
Imbauan Polri kepada Masyarakat
Polri meminta masyarakat mewaspadai tawaran kerja luar negeri yang mencurigakan. Warga juga diminta tidak mudah menyerahkan paspor dan KTP kepada perekrut yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.
Laporan dugaan perdagangan orang dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Desakan agar negara melindungi pekerja migran juga pernah disampaikan sebelumnya, seperti tercatat dalam artikel negara harus lindungi pekerja migran Indonesia.
Status Kasus TPPO Tentara Bayaran Rusia
Hingga Selasa pagi, 3 November 2026, Polri telah menetapkan 13 tersangka kasus TPPO tentara bayaran Rusia dengan satu tersangka masih buron. Kondisi terkini 58 korban belum dijelaskan polisi dalam sumber yang dibaca beritaenam.com.








