Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Amien Rais Sebut Pemanggilannya Janggal, Polda: Sudah Sesuai Prosedur

admin by admin
10/10/2018
in Hukum, Nasional
0
Amien Rais Sebut Pemanggilannya Janggal, Polda: Sudah Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

7
SHARES
102
VIEWS

Beritaenam.com, Jakarta – Amien Rais menyebut pemanggilannya sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet janggal. Polisi menegaskan, pemanggilan Amien sudah sesuai prosedur.

“Sudah melalui penyelidikan. Proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).

Argo menerangkan pada tanggal 2 Oktober, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Argo menegaskan surat panggilan ke Amien Rais berdasarkan laporan polisi, bukan penangkapan Ratna di Bandara Soekarno-Hatta.

“Tanggal 2 sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP (laporan polisi),” sambungnya.

Amien Rais sebelumnya mempermasalahkan surat panggilan ke dirinya sebagai saksi. Amien mempertanyakan surat panggilan tanggal 2 Oktober yang dilayangkan ke dirinya, sedangkan Ratna Sarumpaet ditangkap pada 4 Oktober.

“Ini surat panggilan untuk saya tanggal 2 Oktober yang katanya berdasarkan keterangan Sarumpaet, padahal Sarumpaet ditangkap tanggal 4 Oktober. Ini sangat janggal. Tanggal 2, Sarumpaet belum memberi keterangan apapun ke polisi,” ujar Amien.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Pada Selasa (9/10), penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said mengaku mendapat 23 pertanyaan seputar hoax Ratna Sarumpaet.

Kepada penyidik, Said Iqbal, membeberkan dua pertemuan dengan Ratna Sarumpaet sebelum hoax penganiayaan terbongkar. Ratna, disebut Said, konsisten mengaku menjadi korban penganiayaan.

Dua pertemuan yang dimaksud Said Iqbal adalah pada Jumat, 28 September 2018, dan 2 Oktober 2018. Pada pertemuan pertama, Said mengaku datang ke rumah Ratna, yang mendesaknya bertemu.

“Di sana singkat cerita Ratna Sarumpaet menjelaskan tentang penganiayaannya,” kata Said Iqbal kepada wartawan.

Ratna kemudian meminta Said Iqbal membuka komunikasi dengan pihak Prabowo Subianto. Ratna disebut ingin bertemu dan menceritakan langsung hal yang dialaminya ke Prabowo.

Pertemuan ini, menurut Said Iqbal, terjadi pada 2 Oktober. Said menyebut sejumlah orang hadir.

Tags: Amien RaisHoaxKombes Argo YuwonoPolda Metro JayaRatna Sarumpaet
Previous Post

BNPB: Bantuan Logistik Berhasil Menembus Wilayah-wilayah Terisolir di Palu dan Donggala

Next Post

Selidiki Guru SMA 87 Jakarta yang Dituduh Doktrin Anti-Jokowi, Bawaslu : Bisa Kena Unsur Pidana

admin

admin

Next Post
Selidiki Guru SMA 87 Jakarta yang Dituduh Doktrin Anti-Jokowi, Bawaslu : Bisa Kena Unsur Pidana

Selidiki Guru SMA 87 Jakarta yang Dituduh Doktrin Anti-Jokowi, Bawaslu : Bisa Kena Unsur Pidana

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan