Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen: Saya Siap Ditahan

admin by admin
29/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Makar, Kivlan Zen: Saya Siap Ditahan

Kivlan Zen.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong hari ini.

Dia pun mengaku siap menghadapi keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, termasuk ditahan.

“Saya berserah diri sama Allah, itu kan hak-haknya penyidik, kita serahkan sama penyidik. Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah,” kata Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2019.

Kivlan memastikan menerima keputusan penyidik sesuai prosedur yang berlaku. Dia juga siap buka mulut kepada Korps Bhayangkara.

“Semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara, menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan). Kalau saya dinyatakan saya bersalah, saya menerima apa saja,” ungkap dia.

Kivlan tiba pada pukul 10.30 WIB bersama kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. Dia mengenakan kemeja biru garis-garis dan celana bahan.

Sedianya, Kivlan dipanggil sebagai tersangka pada Selasa, 21 Mei 2019. Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Dia dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Tags: Bareskrim PolriKivlan ZenMakar
Previous Post

7 Cara Atasi Kantung Mata Menebal Karena Kurang Tidur

Next Post

Demi Pulangkan Neymar, Barcelona Siap ‘Korbankan’ Coutinho atau Dembele

admin

admin

Next Post
Demi Pulangkan Neymar, Barcelona Siap ‘Korbankan’ Coutinho atau Dembele

Demi Pulangkan Neymar, Barcelona Siap 'Korbankan' Coutinho atau Dembele

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Jabar
    • Bandung Raya

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan