Forum Pemred Hotman Paris menjadi sorotan setelah Forum Pemred dan PWI Pusat meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan. Pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis yang sedang bertugas.
Sikap Forum Pemred atas Pernyataan Hotman Paris
Desakan itu muncul menyusul insiden pada Jumat 17 Juli 2026, saat Hotman Paris menjadi kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Hotman memberikan keterangan kepada awak media. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman sempat melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan saat menjawab pertanyaan jurnalis. Konteks kasus dilaporkan pada artikel status Febrie Adriansyah. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyampaikan pernyataan resmi pada Minggu 19 Juli 2026. Ia menyesalkan sikap dan cara Hotman menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus kliennya. Menurut Retno, bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber. Hal itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum. Retno menegaskan seorang narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak seharusnya diwujudkan melalui perkataan atau sikap yang merendahkan profesi jurnalis. Polemik Forum Pemred Hotman Paris ini pun cepat menjadi perbincangan luas di ruang publik.
Dasar Hukum Perlindungan Wartawan
Forum Pemred merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar perlindungan kerja jurnalistik. Pasal 8 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan itu mencakup hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. Retno menilai cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers. Forum Pemred menegaskan pihaknya sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan pihak yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik. Berita nasional lain di kanal Nasional BeritaEnam.
PWI Pusat Turut Menyampaikan Keprihatinan
Selain Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat juga menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Hotman Paris. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. PWI menilai pernyataan itu berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Rincian pernyataan dilaporkan Antara.
Imbauan Forum Pemred Hotman Paris Menjaga Kebebasan Pers
Forum Pemred mengimbau semua pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing. Imbauan ini disampaikan agar polemik tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi hubungan narasumber dan jurnalis. Insiden yang melibatkan Forum Pemred dan Hotman Paris ini menjadi sorotan di tengah pemberitaan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie sejak 17 Juli 2026. Hingga saat ini, publik menanti respons dari pihak Hotman Paris atas pernyataan resmi yang disampaikan kedua organisasi pers tersebut. Isu penghormatan terhadap profesi wartawan ini terus menjadi perbincangan di ruang publik.
Desakan Forum Pemred Hotman Paris ini menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik di ruang publik. Organisasi pers menekankan bahwa relasi antara narasumber dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati. Etika komunikasi publik menjadi perhatian utama dalam polemik ini.
Sejumlah akademisi komunikasi menilai kasus Forum Pemred Hotman Paris dapat menjadi pembelajaran tentang batas antara hak narasumber menolak menjawab dan sikap yang merendahkan. Keduanya perlu dibedakan secara jelas agar kemerdekaan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak individu.
Solidaritas Organisasi Pers Nasional
Sikap Forum Pemred Hotman Paris yang sejalan dengan PWI Pusat menunjukkan solidaritas organisasi pers nasional dalam membela kerja jurnalistik. Kedua organisasi menekankan pentingnya menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan wartawan. Sejumlah organisasi jurnalis lain diperkirakan turut menyuarakan sikap serupa. Publik menilai momentum ini penting untuk menegaskan kembali perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di ruang publik.








