Beritaenam.com
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia
No Result
View All Result
Beritaenam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Memburu Penyebar Video Pengancam Presiden Jokowi

admin by admin
13/05/2019
in Hukum, Nasional
0
Polisi Memburu Penyebar Video Pengancam Presiden Jokowi

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menunjukkan foto HS, tersangka pengancam Presiden Jokowi.

7
SHARES
102
VIEWS

beritaenam.com, Jakarta – Penyebar video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) diburu. Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku seorang perempuan berinisial A.

“Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku pengancam pemenggal kepala Presiden, Hermawan Susanto, mengaku tidak mengenal A. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Enggak kenal (HS dengan A) kalau berhubungan nanti kita dalami,” tutur dia.

Ade menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi mencari A. Sampai saat ini pencarian masih dilakukan.

Ade belum mau berandai-andai A bakal dijerat dengan pasal makar maupun UU ITE. “Nanti kita dalami.”

Polisi menetapkan Hermawan Susanto menjadi tersangka setelah mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.

Hermawan ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

Tags: Penyebar videoPolda Metro Jayavideo
Previous Post

Neng Wirdha & Al Jabar Berharap Pintu Maaf dari Elvy Sukaesih

Next Post

Resmikan Tol Pandaan-Malang, Jokowi: Gratisin Dulu Sampai Lebaran

admin

admin

Next Post
Resmikan Tol Pandaan-Malang, Jokowi: Gratisin Dulu Sampai Lebaran

Resmikan Tol Pandaan-Malang, Jokowi: Gratisin Dulu Sampai Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Beritaenam.com berisi orang-orang profesional. Sudah lulus Uji Kompetensi Dewan Pers. Berintegritas dan berpengalaman di dunia jurnalistik.

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan

No Result
View All Result
  • Kawula Muda
  • Catatan Agi
  • Viral
  • Seks
  • Berita Jaringan Media Digital Indonesia

© 2022 Beritaenam - PT. Dua Tujuh Delapan